Kecamatan Sumbawa
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Sumbawa adalah salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Kecamatan Sumbawa di pimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Sumbawa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya. Susunan organisasi Kecamatan Sumbawa berpedoman pada Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sumbawa, terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan ;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Perekonomian dan Pembangunan
f. Seksi Sosial Kemasyarakatan;
g. Seksi Pelayanan
Wilayah Kecamatan Sumbawa memiliki luas 45,69 km², dengan batas-batas wilayahnya antara lain :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Badas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Moyo Hilir dan Moyo Utara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Unter Iwes;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Unter Iwes.
Kecamatan Sumbawa terbagi menjadi 8 kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Seketeng
2. Kelurahan Pekat
3. Kelurahan Samapuin
4. Kelurahan Brang Bara
5. Kelurahan Bugis
6. Kelurahan Uma Sima
7. Kelurahan Brang Biji
8. Kelurahan Lempeh